BPOM Bongkar Kosmetik Ilegal Berbahaya Senilai Rp8,9 M Beredar di 4 Provinsi Pulau Jawa
Konferensi pers temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya BPOM -tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali membongkar peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Kasus ini diungkapkannya usai melakukan intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan yang dilakukan melalui unit pelaksana teknis (UPT) sepanjang periode Oktober-November 2024.
Hasilnya, ia menyebut empat provinsi di Pulau Jawa menempati peringkat tertinggi wilayah dengan peredaran kosmetik ilegal terbesar dengan nilai lebih dari Rp8,91 miliar.
"Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 2355 item (205.400 pcs)," ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers di Jakarta, 30 Desember 2024.
Dijelaskannya, empat provinsi dengan temuan terbanyak adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.
"Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar. Diikuti dengan temuan di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar," paparnya.
Pelanggaran yang ditemukan ini juga menyebabkan sejumlah kerugian besar.
BACA JUGA:BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik yang Mengandung Merkuri hingga Pewarna Berbahaya
BACA JUGA:Sudah Resmi: BPOM Rilis Daftar Lengkap Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi, Simak!
Mulai dari pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian terbesar mencapai lebih dari Rp4,59 miliar hingga mengedarkan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp4,32 miliar.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce.
Taruna mengungkapkan terdapat 69 merek kosmetik yang ditemukan, mulai dari Lameila, Aichun Beauty, Wnp'l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, hingga Anylady.
“Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India," bebernya.
Bukan hanya ilegal, berdasarkan hasil uji, Taruna menegaskan bahwa kosmetik tersebut mengadung bahan berbahaya yang dilarang seperti merkuri dan rhodamin B.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: