Sudah Resmi: BPOM Rilis Daftar Lengkap Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi, Simak!

Sudah Resmi: BPOM Rilis Daftar Lengkap Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi, Simak!

Obat sirup yang resmi aman dikonsumsi dirilis BPOM--

Radarpena.disway.id,Jakarta - Topik pemberitaan mengenai obat sirup tidak kunjung henti ditunggu oleh masyarakat beberapa waktu belakangan ini.

Mereka masih tertus menunggu perkembangan terbaru mengenai obat sirup yang aman digunakan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini telah resmi merilis daftar nama obat sirup yang aman dan bebas dari cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Serta yang memenuhi ketentuan kriteria.

 

Apabila dijumlahkan secara total, terdapat 294 obat sirup yang telah teridentifikasi oleh BPOM.

Daftar tersebut terdiri dari obat-obat yang diproduksi oleh berbagai industri farmasi.

BACA JUGA:Daftar 55 Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM di Pasaran, Waspadalah!

Dari daftar 294 obat tersebut, tercatat sebanyak 161 di antaranya merupakan produk obat sirup yang tidak mengandung 4 pelarut.

Pelarut tersebut anatara lain:

1. Propilen Glikol

2. Polietilen Glikol

3. Sorbitol

4. Gliserin/ Gliserol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: