Sepasang Kekasih di Jakbar Ditangkap Polisi, Diduga Produksi Vidio Porno dan Promosi Judol
Pandang Agama Terhadap Kumpul Kebo/ilustrasi-Rafi Adhi-berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sepasang kekasih diringkus di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena diduga jadi pembuat video porno dan promotor judi online.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan keduanya berinisial MM (23) dan kekasihnya berinisial AA (22).
Diungapkannya, keduanya diamankan di sebuah kontrakan kawasan Kebon Jeruk.
Pengungkapan berawal ketika pihaknya melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku.
"Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7/2024). Keduanya sudah tidak bersekolah," katanya kepada awak media, Kamis 25 Juli 2024.
BACA JUGA:
- 17 Pegawai KPK Terlibat Judi Online dengan Transaksi hingga Rp111 Juta, Aexander Marwata: Iseng-iseng Aja
- Tampung Uang Judi Online Sebesar Rp356 M dan Kelola 216 Rekening, Tukang Fotokopi di Ciamis Diamankan
Dijelaskannya, keduanya mengaku membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.
"Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu," jelasnya.
Diterangkannya, mereka menjual video terlarang itu melalui sosial media Telegram.
"Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," ucapnya.
"Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara," lanjutnya.
(Rafi Adhi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: