Tampung Uang Judi Online Sebesar Rp356 M dan Kelola 216 Rekening, Tukang Fotokopi di Ciamis Diamankan

Tampung Uang Judi Online Sebesar Rp356 M dan Kelola 216 Rekening, Tukang Fotokopi di Ciamis Diamankan

Tukang fotokopi di Ciamis tampung uang judi online sebesar Rp356 M di tangkap.--instagram.com/@mygigsmedia

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang pria pengusaha fotokopi asal Ciamis, Jawa Barat berinisial TCA ditangkap polisi karena menjadi penampung uang judi online. TCA diduga terlibat jaringan judi internasional yang turut melibatkan istri dan adik iparnya. 

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin menyatakan kasus ini terungkap saat tim patroli siber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan seorang berinisial YR. Ketika diinterogasi, YR mengaku diperintah TCA untuk membuat lima rekening berbeda dan diberi upah Rp1,2 juta tiap rekening

Dari lima rekekning tersebut diketahui ada transaksi sebesar R35,6 miliar. Polisi juga telah menemukan 216 rekening lainnya yang diduga dipakai untuk keperluan judi online. 

BACA JUGA:

"Di sini yang kita tangkap inisial TCA, kita menemukan ada beberapa buku rekening, 216 buku rekening," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis AKP Joko Prihatin, pada Jumat, 28 Juni 2024.

Namun, rekening-rekening tersebut bukan dibuat oleh TCA melainkan warga. TCA mengiming-imingi imbalan kepada warga jika mereka membuat satu rekening. Warga yang terlibat tidak tahu rekening tersebut berkaitan dengan judi online. 

Setelah diperiksa, YR mengaku mendapatkan perintah dari TCA untuk membuat lima rekening bank berbeda-beda. Sampai akhirnya, TCA ditangkap di salah satu hotel di Tasikmalaya pada Rabu, 26 Juni 2024.

TCA ditangkap saat hendak kabur ke Kamboja. TCA sudah lebih dari 3 tahun menjalankan praktik judi online. Dalam beraksi, dia melibatkan adik ipar dan istrinya yang saat ini berada di Kamboja.

BACA JUGA:

"Yang jelas ini kan sindikat, ada tiga adik iparnya, istrinya dan TCA sendiri. Yang dua tersangka ini ada di Kamboja kita sudah terbitkan DPO-nya," paparnya.

Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: