Mengenal Hak Guna Bangunan: Dasar Hukum, Ketentuan, dan Implementasinya di Indonesia
Hak Guna Bangunan/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang diatur secara rinci dalam Pasal 35 hingga Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Hak ini memberikan izin kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
Berikiut ini ini akan membahas secara komprehensif dasar hukum, ketentuan, serta implementasi HGB di Indonesia.
Pengertian dan Dasar Hukum HGB
Menurut Pasal 35 UUPA, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu.
Adapun ketentuan pokok dalam Pasal 35 UUPA meliputi:
- Jangka Waktu: HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
- Pemindahan Hak: Hak guna bangunan dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain, sehingga memberikan fleksibilitas kepada pemegang hak untuk menjual atau mengalihkan hak tersebut.
Dengan ketentuan ini, HGB memungkinkan seseorang untuk memanfaatkan tanah milik negara atau pihak lain tanpa harus memilikinya secara penuh, yang memberikan peluang untuk pengelolaan properti secara lebih luas.
Perkembangan Regulasi HGB
Seiring perkembangan hukum di Indonesia, pengaturan HGB mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
UU ini melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021), yang menjadi pedoman lebih spesifik untuk implementasi HGB.
PP 18/2021 mengatur bahwa HGB dapat diberikan atas:
- Tanah Negara
- Tanah Hak Pengelolaan
- Tanah Hak Milik
Ketentuan Khusus Mengenai HGB
- BACA JUGA:Apple Siap Luncurkan iPhone SE 4 dengan Nama iPhone 16E, Yuk Intip Spesifikasinya
- BACA JUGA:Razman Nasution Ungkap Penyebab Meninggalkan Alvin Lim: Bukan karena Cuci Darah
1. Jangka Waktu HGB
Menurut Pasal 37 PP 18/2021, jangka waktu HGB tergantung pada jenis tanahnya:
- Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan: Diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui hingga 30 tahun.
- Tanah Hak Milik: Diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui melalui akta pemberian hak.
Setelah masa HGB berakhir, tanah tersebut kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan, kecuali ada prioritas untuk perpanjangan bagi pemegang hak.
2. Persyaratan Perpanjangan dan Pembaruan
Prioritas perpanjangan diberikan jika:
- Tanah dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak.
- Pemegang hak memenuhi syarat administratif.
- Tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak digunakan untuk kepentingan umum.
3. Proses Pemberian HGB
- HGB di atas Tanah Negara: Diberikan melalui keputusan Menteri.
- HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan: Memerlukan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan sebelum disahkan oleh Menteri.
- HGB di atas Tanah Hak Milik: Diberikan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Manfaat HGB
- Efisiensi Pemanfaatan Lahan: Memberikan peluang kepada individu dan badan hukum untuk memanfaatkan tanah negara atau tanah pihak lain tanpa harus membelinya.
- Fleksibilitas Investasi: Membuka akses bagi investor untuk membangun properti komersial seperti perumahan atau kantor.
- Keseimbangan Hak Milik: Menghindari monopoli kepemilikan tanah dengan tetap mempertahankan penguasaan negara atas Lahan.
Tantangan dalam Implementasi
- Ketimpangan Informasi: Masih banyak masyarakat yang kurang memahami hak dan kewajiban terkait HGB.
- Administrasi yang Kompleks: Proses perpanjangan atau pembaruan hak sering kali membutuhkan waktu dan dokumen yang cukup banyak.
- Sengketa Tanah: Potensi konflik hukum apabila batas atau status tanah tidak jelas.
Hak Guna Bangunan merupakan salah satu bentuk pengelolaan tanah yang esensial dalam pembangunan infrastruktur dan properti di Indonesia.
Dengan dasar hukum yang kuat melalui UUPA dan PP 18/2021, HGB memberikan fleksibilitas bagi warga negara dan badan hukum untuk memanfaatkan lahan tanpa harus memilikinya secara penuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: