Tegas! DPR Tolak Korban Judi Online Terima Dana Bansos
DPR Tolak korban judi online terima bansos--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tegas menolak rencana pemerintah memberikan dana bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menegaskan korban judi online tidak dapat masuk dalam kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk dapat bansos.
“DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak, itu yang menentukan. Jadi bukan karena judi online atau tidak," tegas Diah, Rabu 19 Juni 2024.
Dia menilai, pemerintah selama ini sudah memiliki parameter dan definisi kemiskinan untuk mengukur keluarga miskin baru dari praktek judi online.
BACA JUGA:
- Ternyata Ini yang Dimaksud Menko PMK Muhadjir Effendy Soal Korban Judi Online Dapat Bansos
- Korban Judi Online Dapat Dana Bansos, Menaker: Ketika Mereka Membutuhkan Kami Terbuka
- Pemerintah Usulkan Korban Judi Online Dapat Kucuran Dana Bansos? Begini Reaksi Keras MUI
"Karena orang kan ada yang ketipu, ya banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu judi online-nya yang diatasi, sumbernya" ungkapnya.
"(Tetapi) lebih karena kondisi yang bersangkutan, silakan saja kalau mau dimasukan ke dalam DTKS, apakah pantas menerima bansos atau tidak. Tapi variabelnya bukan karena kalah judi online terus dapat bantuan, kalah judi online nggak bisa jadi parameter, kan udah ada parameternya sendiri," tuturnya
Dia menyatakan jika korban judi online memenuhi syarat kemiskinan yang tercantum dalam DTKS, mereka berhak menerima bantuan sosial. Meskipun demikian, dia menekankan keputusan apakah seseorang dapat masuk ke dalam DTKS akan bergantung pada hasil dari proses verifikasi yang dilakukan.
“Ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misal jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.(intan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: