Tak Terima HP dan Tas Disita, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Laporkan ke Penyidik KPK ke Dewas KPK

Tak Terima HP dan Tas Disita, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Laporkan ke Penyidik KPK ke Dewas KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto laporkan penyidik KPK ke Dewas KPK soal HP dan tasnya disita-ayu novita-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK, Senin, 10 Juni 2024 malam. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy saat konferensi pers terkait pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

Selain itu, pihak Kuasa Hukum juga akan mengajukan gugatan praperadilan lantaran diduga adanya kejatahan hukum yang dilakukan seorang penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti.

"Sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, dewan pengawas KPK. Yang kedua kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ronny Talapessy kepada media.

"Kita ke dewas KPK malam ini. Sore ini atau malam ini kita akan ke dewas KPK, kita akan sampaikan," sambungnya.

BACA JUGA:

Adapun alasan mereka melaporkan Kompol Rossa Purbo Bekti, karena pihaknya merasa keberatan dengan sikap Rossa yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya, Kusnadi.

Ronny menilai, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum lantaran tidak sesuai prosedur hukum acara pidana. 

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat," kata Ronny Talapessy.

"Penggeledahannya Ini pengeledahan badan, kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," sambungnya.

Dengan tindakan yang dialami oleh Kusnadi, pihaknya merasa keberatan dengan cara tersebut karena telah melanggar hukum.

Bahkan barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. 

BACA JUGA:

Adapun barang yang disita tersebut yakni dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan Buku Tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: