Usai Diperiksa Polisi, Hasto Kristiyanto: Ini Ritual Politik Bagi Orang yang Berani Menyuarakan Kebenaran

Usai Diperiksa Polisi, Hasto Kristiyanto: Ini Ritual Politik Bagi Orang yang Berani Menyuarakan Kebenaran

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juni 2024-rafi adhi-radarpena.co.id grup disway

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) telah menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni 2024.

Hasto mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya merupakan salah satu ritual politik bagi orang yang menyuarakan kebenaran.

"Karena itulah ketika menjalankan tugas memberikan keterangan, bagi saya sebagai kader partai, ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum berani menyuarakan kebenaran," katanya kepada awak media, Selasa 4 Juni 2024.

"Dan legacy yang dibangun oleh Bung Karno Bu Megawati Soekarnoputri adalah legacy agar rakyat bisa bersuara bisa menyampaikan pendapatnya," lanjutnya.

Hasto Kristiyanto datang ke Polda Metro Jaya jalani pemeriksaan dugaan penyebaran berita bohong. 

Hasto datang bersama sejumlah Kuasa Hukum. 

BACA JUGA:

"Saya hadir didampingi penasihat hukum dari badan penasihat hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi," katanya kepada awak media, Selasa 4 Juni 2024.

Dia mengaku memenuhi panggilan itu untuk menjelaskan laporan polisi terhadapnya.

"Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum katena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya," ujarnya. 

Sebelumnya, Hasto diketahui dilaporkan dengan dua laporan polisi atau LP.

Dimana, laporan itu bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.

Laporan tersebut mengenai dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.(rafi adhi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: