Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tak Terima HP dan Tasnya Disita KPK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak terima HP dan Tasnya disita penyidik KPK-ayu novita-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku tak terima tas dan hanphone (HP)-nya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan.
Hasto diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode yang menjerat mantan caleg PDIP yang kini buron, Harun Masiku.
Hasto mengatakan, di tengah proses pemeriksaan yang dijalaninya, seorang stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik.
Kusnadi diminta penyidik menyerahkan tas dan handphone (HP) milik Hasto untuk disita.
"Tasnya dan handphone atas nama saya disita," katanya di Halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 20 Juni 2024.
BACA JUGA:
Hasto mengaku keberatan dengan penyitaan tersebut, karena dia hadir dalam pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain itu, dalam proses penyitaan itu terjadi tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana," ujar Hasto.
"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," lanjutnya.
Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.
BACA JUGA:
Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding.
Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: