Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto, KPK: Gak Masalah

Febri Diansyah eks jubir KPK yang jadi tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto--net
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan atau eks Jubir KPK Febri Diansyah bergabung dengan tim penasihat hukum tersangka kasus perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Gabungnya Febri Dinasyah direspon santai oleh KPK.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika mengatakan hal tersebut menjadi hak Febri sebagai seorang pengacara.
“KPK tidak bisa melarang Sdr. HK selaku terdakwa menggunakan jasa siapa pun untuk masuk menjadi tim kuasa hukumnya. Bagi kami, siapa pun yang menjadi penasihat hukum terdakwa tidak menjadi masalah,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu, 12 Maret 2025, malam.
Tessa menjelaskan fokus KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan pembuktian unsur perkara yang didakwakan kepada Hasto untuk dibawa ke persidangan mulai Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
Nantinya, akan ada 17 pengacara yang akan mendampingi Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jumat lusa.
Pengacara itu adalah Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Arman Hanis, Febri Diansyah, A. Patramijaya, Erna Ratnaningsih dan Johannes Oberlin. L Tobing.
Kemudian Alvon Kurnia Palma, Rasyid Ridho, Duke Arie, Abdul Rohman, Triwiyono Susilo, Willy Pangaribuan, Bobby Rahman Manalu, Rory Sagala dan Annisa Eka Fitria Ismail.
Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.
Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Ketika itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sudah berada di dalam ruangan.
BACA JUGA:Hasto Minta KPK Periksa Juga Keluarga Jokowi Soal Harun Masiku, Maruarar Sirait Langsung Bereaksi
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: