PTPN I Surabaya Digeledah Bareskrim Polri, Buntut Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes, Ini Hasilnya

PTPN I Surabaya Digeledah Bareskrim Polri, Buntut Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes, Ini Hasilnya

Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri saat penggeledahan di PTPN I Surabaya--net

SURABAYA, RADARPENA.CO.ID – Tim penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menyita enam kontainer berisi dokumen dalam penggeledahan di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 4, Surabaya, Rabu (XX/XX/2025). 

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo.

Penggeledahan berlangsung selama 11 jam, mulai pukul 09.30 hingga 20.45 WIB. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lantai 1 dan 2 kantor PTPN I Regional 4.

"Sesuai amanat pimpinan, kami melakukan pemeriksaan terkait proyek EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning) Pabrik Gula Assembagoes periode 2015–2022," ujar salah satu penyidik, Is, usai penggeledahan.

BACA JUGA:Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Dijebloskan ke Tahanan KPK Buntut Kasus Korupsi LPEI

Penggeledahan Kantor PT MI

Sehari sebelumnya, Selasa (11/3), tim penyidik juga menggeledah Kantor PT MI di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Perusahaan ini merupakan bagian dari konsorsium pemenang proyek.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 109 item dokumen yang dikemas dalam empat kontainer.

"Kami mencari dokumen dalam rangka pembuktian perkara ini. Kasus sudah masuk tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan," kata penyidik Rahmad.

Proyek Pabrik Gula Assembagoes  

Proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes dimulai sejak 2016 sebagai bagian dari program strategis BUMN.

BACA JUGA:Miris! Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Uang Damai ke Korban Kekerasan Seksual

Pendanaan proyek ini bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp650 miliar serta tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan tenaga ahli dalam teknologi gula. Akibatnya, proyek gagal memenuhi standar yang dijanjikan, termasuk kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

Dampak dari kegagalan tersebut, PTPN XI yang kini berubah menjadi PTPN I Regional 4, memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas, meskipun telah membayarkan 99,3 persen dari nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar.

Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Kepolisian berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: