Ngeri! Ternyata Bukan 3, Tapi 4 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual Kapolres Ngada Lalu Divideokan

Ngeri! Ternyata Bukan 3, Tapi 4 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual Kapolres Ngada Lalu Divideokan

AKBP Fajar Widyadharma mengenakan pakaian oranye -rafi adhi-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Korban pelecehan seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadarma ternyata bukan tiga anak. Tapi berjumlah 4 orang. Satu diantaranya adalah wanita berusia 20 tahun.

Karopenmanmas Polri Brigjen Trunoyudo mengatakan ada 4 orang yang menjadi korban kekerasan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadarma.

Dimana, 3 diantaranya merupakan anak dibawah umur.

"Anak 1 (6 tahun), anak 2 (13 tahun), dan anak 3 (16 tahun), dan dewasa inisial SHDR (20 tahun)," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis, 13 Maret 2025.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 16 saksi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Geger Skandal Video Syur Kapolres Ngada dan 3 Anak di Bawah Umur

"Terdiri dari 4 orang korban termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli (ahli psikologi, agama, kejiwaan) dokter, dan ibu korban anak 1," jelasnya.

Saat ini, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widhyadarma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan narkoba dan asusila.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Fajar ditampilkan dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange dan masker hitam.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar memberikan keterangan secara terbuka dan tanpa hambatan.

"Hasil interogasi, FWL secara lancar mengakui semua perbuatannya," ujar Kombes Patar kepada awak media di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.

BACA JUGA:Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditangkap! Kasusnya Pelecehan Seksual Anak Plus Peredaran Narkoba

Penyelidikan terhadap AKBP Fajar dilakukan setelah Polda NTT menerima surat dari Mabes Polri terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya. Fajar dipanggil ke Polda NTT pada 20 Februari 2025 untuk memberikan klarifikasi, termasuk mengenai dugaan pencabulan terhadap anak berusia enam tahun di sebuah hotel.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan fakta bahwa kamar tersebut benar dipesan oleh FWL," ungkap Kombes Patar.

Proses Penyidikan dan Status Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: