Hasto Kristiyanto Masuk Tahanan, Eks Wantimpres Djan Faridz Segera Diperiksa KPK

KPK berencana periksa Djan Faridz--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz di kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut sekaligus untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita dari rumah pribadi Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.
“Ini ada nama lain disebutkan seprti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan, akan kita panggil ke sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan dokumen maupun juga yang lainnya yang kita sita di kediamannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025, malam.
“Jadi, tentu yang bersangkutan akan kita panggil. Kita hadirkan di sini untuk menjelaskan hal tersebut,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menegaskan akan memanggil Djan Faridz juga. Ia mengatakan bahwa para pihak terkait perkara pasti akan dimintai keterangannya.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Langkah yang Dilakukan PDI Perjuangan
“Terhadap beberapa nama untuk pengusutannya ini pasti juga kembali pada kebutuhan penyidik manakala itu sesuai dengan apa yang ditersangkakan pasti akan dilakukan pemanggilan, bahkan tidak menuntup kemungkinan akan adanya proses lebih lanjut,” ungkap Setyo.
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Adapun, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto sudah ditahan untuk 20 hari pertama mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
BACA JUGA:KPK Yakini Eks Wantimpres Djan Faridz Terlibat Kasus Harun Masiku
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Ia disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: