KPK Yakini Eks Wantimpres Djan Faridz Terlibat Kasus Harun Masiku

KPK Yakini Eks Wantimpres Djan Faridz Terlibat Kasus Harun Masiku

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika-ayu novita-Radarpena.co.id group Disway

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada keterlibatan mantan atau eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika meyakini, penggeledahan rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz bukan tanpa sebab. Ada keterkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

Adapun rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu terletak di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 22 Januari.

Dari upaya paksa itu KPK menemukan bukti berupa dokumen hingga barang elektronik.

“Semua upaya paksa baik penyitaan, penggeledahan dilakukan karena penyidik menilai adanya keterkaitan tempat maupun orang yang dilakukan proses penggeledaan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani secara langsung maupun tidak langsung,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta pada Kamis,30 Januari 2025.

BACA JUGA:KPK Berencana Periksa Eks Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Namun, Tessa enggan membuka keterkaitan kasus ini dengan Djan. Ia hanya memastikan penyidik pasti punya penilaian yang tepat mengapa rumah tersebut digeledah.

“Secara materi, kenapanya, tentu saya mohon maaf tidak bisa dibuka. Karena memang hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan,” tegasnya.

“Kami berharap perkara ini bisa segera tuntas dan rekan-rekan maupun masyarakat dapat mengetahui pada akhirnya nanti di persidangan apa dan bagaimana konstruksi perkara ini,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

Terlihat tiga koper yang dibawa tim penyidik KPK, diduga untuk menyimpan barang-barang hasil penggeledahan.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: