KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

KPK sita sejumlah barang bukti di rumah Djan Faridz-Foto: KPK-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, di Jalan Borobudur No. 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Langkah ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024, yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh penyidik. "Terkait keterkaitan rumah Djan Faridz dengan kasus ini, penyidik masih mendalami. Pengeledahan dilakukan setelah adanya keterangan saksi serta bukti pendukung lainnya," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore, 23 Januari 2025.
Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga Kamis dinihari, 23 Januari 2025, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Namun, KPK belum mengungkap secara rinci jenis dokumen maupun BBE yang berhasil diamankan.
BACA JUGA:
- Bawa 3 Koper Usai Geledah Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz, KPK: Sita Barang-Barang Elektronik
- 5 Jam Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz Digeledah KPK, Hasilnya?
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024. KPK mengumumkan bahwa Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), serta orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), diduga sebagai pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Penyidik KPK mengungkap bahwa sebagian dana suap kepada Wahyu Setiawan bersumber dari Hasto, meskipun jumlah pasti belum diungkapkan. Selain terlibat dalam kasus suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan—penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12 A—untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto diduga menginstruksikan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang ada dalam penguasaannya agar tidak ditemukan oleh KPK. Ia juga disebut mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, yang juga merupakan Ketua DPP PDIP, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 24 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: