KPK Berencana Periksa Eks Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Berencana Periksa Eks Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

KPK berencana periksa Djan Faridz--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Usai menggeledah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memeriksa anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz.

Eks Wantimpres tersebut bakal diperiksa terkait penyidikan dan pencarian buronan KPK Harun Masiku.

"Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.

Tessa mengatakan dirinya belum bisa menyampaikan soal alasan penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz terkait penyidikan perkara Harun Masiku.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu juga tidak bisa berkomentar soal peran Djan Faridz dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Jasad Wanita Muda Tanpa Kepala Ditemukan dalam Koper Merah di Saluran Air Ngawi

"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam, sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja," ujarnya.

Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu malam.

Tessa mengatakan dirinya belum menerima laporan dari tim penyidik KPK soal jenis barang bukti elektronik yang disita penyidik dalam penggeledahan terkait pencarian buronan KPK, Harun Masiku.

"Pasti akan ditanya barang bukti elektronik itu apa? Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya, hardisk, laptop, ponsel, itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa tiga koper dari rumah Djan Faridz.

BACA JUGA:Bawa 3 Koper Usai Geledah Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz, KPK: Sita Barang-Barang Elektronik

Para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada Kamis pukul 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

Selain itu para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: