KPK Berencana Periksa Eks Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Berencana Periksa Eks Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

KPK berencana periksa Djan Faridz--ist

Menurut informasi yang didapat di lapangan, KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: