Artis Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah? Ini Penjelasan Kejagung Soal Status Istri Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah? Ini Penjelasan Kejagung Soal Status Istri Harvey Moeis

Potret Sandra Dewi yang keluar dari kantor Kejagung usai jalani pemeriksaan selama 5 jam sebagai saksi terkait kasus sang suami Harvey Moeis.-Foto: Instagram.com/@lambe_turah-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sandra Dewi dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah mengikuti jejak suaminya Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah pada izin usaha pertambangan PT Timah.

Menanggapi kabar ditetapkannya artis Sandra Dewi sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian memberi penjelasan resmi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan saat ini status istri Harvey Moeis, Sandra Dewi masih sebagai saksi.

"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ketut kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2024.

Ketut menjelaskan apabila terjadi perubahan statusnya maka pihak Kejagung akan menyampaikannya.

BACA JUGA:

"Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan," ungkapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur mengatakan informasi terkait kliennya menjadi tersangka adalah fitnah.

"Kalau Bu Sandra (jadi tersangka) kembali saya tegaskan itu fitnah," ungkapnya.

Ia menjelaskan saat ini status Sandra Dewi masih menjadi saksi.

"Bu sandra (saat ini) statusnya tetap sebagai saksi," imbuhnya.

Diketahui, kabar Sandra Dewi menjadi tersangka diposting oleh akun X/ Twitter @opposite6892. Dalam video 1.29 menit itu admin @opposite6892 menginformasikan bahwa Sandra Dewi telah menjadi tersangka.

"Sandra Dewi resmi tersangka Menyusul lakinya," tulis caption akun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: