Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol
Presiden Yoon Suk Yeol bakal ditangkap setelah pengadilan Korsel menerbitkan surat perintah penangkapan --aa.com.tr
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa 31 Deember 2024.
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari jabatannya usai menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Dengan terbirnya surat perintah tersebut, Yoon Suk Yeol menjadi presiden pertama Korsel yang terancam ditangkap dalam keadaan masih menjabat.
Surat penangkapan diterbitkan Pengadilan Negeri Seoul Barat atas tuduhan bahwa Yoon merupakan dalang pernyataan darurat militer, melakukan pemberontakan, serta menyalahgunakan kekuasaan, demikian diungkapkan sejumlah sumber.
Pengadilan memberi waktu 48 jam kepada Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korea Selatan (CIO) untuk menahan Yoon demi pemeriksaan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, CIO mengajukan surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan semua pemanggilan dari badan tersebut untuk diperiksa terkait darurat militer.
Meski demikian, masih ada ketidakpastian terkait kemampuan CIO melaksanakan surat perintah pengadilan tersebut, mengingat Pasukan Pengamanan Presiden terus menghalangi penyidik mendekati Yoon.
Dengan dalih keamanan militer, Paspampres menolak penyidik memasuki kompleks kantor presiden dan rumah dinas Yoon untuk melaksanakan penggeledahan sesuai perintah pengadilan.
Meski sebagai presiden Yoon memiliki kekebalan dari pendakwaan pidana, hak istimewa itu tidak berlaku pada kejahatan besar, seperti pemberontakan dan pengkhianatan.
BACA JUGA:
Tim penasihat hukum Yoon menegaskan bahwa CIO tak memiliki otoritas untuk menyelidiki dakwaan pemberontakan yang wewenangnya, pada dasarnya, justru dimiliki kepolisian.
Ketua CIO Oh Dong-woon mengatakan bahwa, berbeda dari perintah penggeledahan, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tak dapat dihalangi siapa pun, bahkan oleh presiden.
Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari jabatan kepresidenannya setelah Majelis Nasional, yang didominasi kelompok oposisi, memutuskan memakzulkan Yoon pada 14 Desember usai sang presiden menyatakan darurat militer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: