Deposito Elnusa (ELSA) Senilai Rp180 Miliar Dikembalikan Bank Mega Setelah 13 Tahun Membeku

Deposito Elnusa (ELSA) Senilai Rp180 Miliar Dikembalikan Bank Mega Setelah 13 Tahun Membeku

Deposito Elnusa (ELSA) Senilai Rp180 Miliar Dikembalikan Bank Mega Setelah 13 Tahun Membeku--foto : tangkapan layar Youtube

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Setelah berlarut-larut selama lebih dari satu dekade, Elnusa Tbk (ELSA) akhirnya berhasil mendapatkan kembali deposito senilai Rp180,1 miliar dari Bank Mega (MEGA). Jumlah ini terdiri dari dana pokok deposito Rp111 miliar dan bunga sebesar Rp69,1 miliar. Kepastian ini diperoleh setelah kedua pihak menandatangani perjanjian perdamaian pada 7 Mei 2024.

Corporate Secretary Elnusa, Frida Lidwana, mengumumkan bahwa perjanjian perdamaian dan pemenuhan putusan pengadilan telah ditandatangani pada 7 Mei 2024. Menurut perjanjian ini, Bank Mega berkewajiban membayar deposito sebesar Rp111 miliar secara tunai kepada Elnusa.

Selain itu, Bank Mega juga harus membayar bunga sejak gugatan didaftarkan hingga perjanjian ditandatangani, yang berjumlah Rp69,1 miliar setelah dipotong pajak (sebelum dipotong pajak Rp86,4 miliar).

Selain pembayaran, Elnusa juga setuju untuk mengajukan surat pembatalan eksekusi lelang putusan dan pencabutan sita jaminan atas dua bidang tanah dengan nomor sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 95 dan No. 97 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta menyerahkan salinan penetapannya kepada Bank Mega.

BACA JUGA:

"Dampak dari kesepakatan ini, Elnusa akan menerima total dana deposito sebesar Rp180,1 miliar, yang terdiri dari pokok deposito Rp111 miliar dan bunga Rp69,1 miliar," ungkap Frida.

Corporate Governance Specialist Elnusa, Retnowati, menyatakan bahwa dengan keputusan ini, perusahaan memperoleh kembali dana pokok deposito sebesar Rp111 miliar dan bunga Rp69,1 miliar.

Kisah ini bermula pada tahun 2011, ketika deposito berjangka milik Elnusa di Bank Mega mencair tanpa sepengetahuan perusahaan. Diketahui, pencairan tersebut dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa saat itu, Santun Nainggolan, dengan bantuan oknum internal Bank Mega.

Deposito yang awalnya sebesar Rp161 miliar disimpan di Bank Mega sejak 7 September 2009 dan terbagi dalam lima bilyet dengan jangka waktu berbeda.

BACA JUGA:

Pada 5 Maret 2010, total deposito berkurang menjadi Rp111 miliar karena pencairan resmi sebesar Rp50 miliar. Namun, masalah mencuat pada 19 April 2011, ketika polisi mendatangi kantor Elnusa untuk menanyakan penempatan dana deposito tersebut.

Bersama polisi, manajemen Elnusa mengecek ke Bank Mega Cabang Jababeka Cikarang dan menemukan bahwa deposito telah dicairkan dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan Elnusa.

Kasus ini akhirnya mencapai titik terang setelah bertahun-tahun proses hukum, dan kini Elnusa berhasil mengembalikan dana tersebut ke kas perusahaan.

Pada Selasa kemarin (14/05/2024), saham Elnusa (ELSA) mencatatkan kinerja positif dengan menguat sebesar 1,37 persen, mencapai harga 444 pada pukul 09.43 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: