Usai Putusan ICJ, Netanyahu: 'Kami Akan Lanjutkan Perang Sampai Menang Mutlak!'

Usai Putusan ICJ, Netanyahu: 'Kami Akan Lanjutkan Perang Sampai Menang Mutlak!'

PM Israel, Benjamin Netanyahu-Foto: Instagram.com/@aljazeeraenglish-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Putusan ini muncul setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida di Gaza pada 29 Desember lalu. Dalam gugatan tersebut, Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu buka suara usai Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan pasukannya untuk segera menghentikan genosida di Gaza.

"Israel melakukan perang yang adil dan tiada duanya," ucap Netanyahu dalam sebuah rekaman video, Jumat, 26 Januari 2024 seperti dikutip Al Jazeera. Dia pun juga menegaskan Israel akan terus membela diri dan mematuhi hukum internasional.

Dilansir AlJazeera, Sabtu, 27 Januari 2024 setelah keputusan ICJ tersebut, Netanyahu berjanji tetap melanjutkan perang. Ia mengatakan pengadilan bersedia membahas tuduhan genosida merupakan “tanda rasa malu yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi”.

BACA JUGA:

“Kami akan terus melakukan apa yang diperlukan untuk membela negara kami dan membela rakyat kami,” katanya sembari menegaskan tindakan yang dilakukan sama seperti negara lain, yang mempunyai hak dasar untuk membela diri.

“Pengadilan di Den Haag berhak menolak permintaan keterlaluan untuk mencabut hak tersebut dari kami,” imbuhnya. Dalam sidang yang berlangsung di Den Haag, Belanda, Jumat, ICJ resmi mengabulkan gugatan Afrika Selatan yang menuding Israel melakukan genosida di Gaza.

Dalam keputusannya, ICJ mendesak Israel harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Pengadilan tinggi internasional itu juga meminta Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan. 

Selain itu, ICJ juga meminta Israel harus mencegah dan menghukum pihak yang menghasut untuk melakukan genosida di Jalur Gaza. Afrika Selatan dan Palestina menyambut baik keputusan tersebut.

Netanyahu mengatakan Israel mempunyai "hak yang melekat untuk membela diri". Menurutnya, "upaya keji untuk menolak hak dasar Israel ini adalah diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi dan itu ditolak secara hukum."

PM menjelaskan bahwa tuduhan genosida yang ditujukan kepada Israel adalah "tidak benar" dan "keterlaluan", menegaskan kembali bahwa "Israel akan terus membela diri melawan Hamas."

Netanyahu mengklaim bahwa perang, yang berlangsung sejak serangan lintas batas Hamas 7 Oktober, untuk melawan kelompok Hamas dan bukan untuk melawan warga sipil Palestina.

BACA JUGA:

"Kami akan terus memfasilitasi bantuan kemanusiaan dan melakukan yang terbaik untuk melindungi warga sipil, bahkan ketika Hamas memanfaatkan warga sipil sebagai tameng manusia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: