BKSAP Mengutuk Penyerangan Rumah Sakit Indonesia di Gaza

BKSAP Mengutuk Penyerangan Rumah Sakit Indonesia di Gaza

BKSAP Mengutuk Penyerangan Rumah Sakit Indonesia di Gaza--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengutuk serangan Israel atas Rumah Sakit Indonesia di Gaza utara.

“Rumah Sakit Indonesia merupakan sedikit dari rumah sakit di Gaza yang secara parsial masih berfungsi. Tuduhan bahwa di rumah sakit itu ada pejuang Hamas yang menyerang Israel adalah kebohongan, tidak ada bukti,” tegas Mardani LEWAT keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Politisi Fraksi PKS ITU mencurigai serangan Israel atas fasilitas kesehatan di Jalur Gaza sebagai kebijakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan secara keji, biadab, dan tidak berprikemanusiaan.

“per November 2024, menurut sebuah sumber, tercatat hanya 17 dari 36 rumah sakit di Gaza yang masih berfungsi. Sisanya hancur atau berfungsi sebagian, karena serangan brutal Israel. Ini jelas-jelas TSM. Anehnya, komunitas internasional belum banyak berbuat. Ini jelas-jelas teror sangat mengerikan,” tambahnya.   

BACA JUGA:

Sebab itu dia mendesak komunitas global agar memberikan tekanan keras dan secepatnya terhadap Israel, agar mematuhi hukum internasional.

“Komunitas global, terutama PBB, harus segera memaksa Israel mematuhi hukum internasional, terutama Pasal 18 Konvensi Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat tahun 1907, yang melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata,” rincinya.

Dia juga menilai serangan Israel terhadap berbagai fasilitas kesehatan dan penampungan pengungsi sebagai upaya melenyapkan warga Gaza.

“Saya semakin yakin bahwa teror Israel yang tidak manusiawi itu bertujuan memusnahkan dan mengusir warga Palestina dari wilayah Jalur Gaza. Kita harus terus mengupayakan gencatan senjata, memastikan tersalurkannya bantuan kemanusiaan, menyediakan koridor aman bagi warga sipil dan merealisasikan untuk menghukum Israel di Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasioal,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: