Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Helena Lim hanya divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang rugikan negara Rp300 triliun--

JAKARTA, RADAPENA.CO.ID - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hanya memvonis Helena Lim 5 tahun penjara.

Selain 5 tahun penjara, terdakwa kasus korupsi timah yang rugikan negera hingga Rp300 triliun ini divonis bayar denda hanya Rp750 juta.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh mengatakan bahwa apabila Helena Lim tidak bisa membayar denda Rp750 juta, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Hakim Ketua, Senin 30 Desember 2024.

"Menjatuhkan terdakwa Helena Lim selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

BACA JUGA:

Selain pidana 5 Tahun penjara dan denda Rp750 juta, Helena Lim juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp900 juta.

Jika dalam tempo satu tahun pembayaran denda Rp900 juta, maka harta benda Helena Lim akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menghukum terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta paling lama selama waktu 1 bulan setelah putusan hukum tetap," ujar Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.(hasyim)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: