Pengusaha Tambang Robert Bono Diperiksa Soal Korupsi Timah, Bakal Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Jampidsus

Pengusaha Tambang Robert Bono Diperiksa Soal Korupsi Timah, Bakal Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Jampidsus

Robert Bono didampingi kuasa hukumnya di Kejagung--babelpos.bacakoran.co

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengusaha tambang Robert Bonosusatya (Robert Bono) telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah yang rugikan negara Rp300 triliun.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 yang rugikan negara hingga Rp300 triliun.

"Yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan. Kalau ini sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti yang dibuka, dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kamis, 30 Mei 2024.

Lebih lanjut, Febrie menjelaskan pihaknya juga telah memeriksa pengusaha tambang Robert Bonosusatya dalam kosus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah tbk ini.

"Robert Bono (Robert Bonosusatya), ini pun karena suara masyarakat dan beberapa indikasi yang ada di kita, sehingga dipanggil. Tidak saja Robert Bono, siapa pun yang ada indikasi karena ini kerugian cukup besar Rp300 triliun, maka akan kita periksa," ucap Febrie.

BACA JUGA:

Namun, mengenai peningkatan status sebagai tersangka, Febrie memastikan pihaknya harus mencermati sejumlah alat bukti yang ada. 

"Bisa dilihat nanti, cermati oleh teman-teman, cermati kesaksian yang tampil di pengadilan, lihat ada tidak nanti alat bukti untuk arah ke seseorang yang belum ditetapkan," bebernya.

Ia menjelaskan penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan alat bukti.

"Apakah dia tersangka atau tidak, nanti alat bukti akan bicara. Bisa dilihat sisi nanti cermati oleh teman-teman, cermati kesaksian, yang tampil di pengadilan lihat ada tidak nanti alat bukti untuk arah ke seseorang yang belum ditetapkan," jelasnya.

"Lihat dari jaksa membuka aliran dana, siapa yang menikmati. Kalau dia menikmati yang belum ditetapkan, bisa sampaikan kepada kami. Kita akan terbuka dan ini harus kita lakukan sebagaimana keinginan kita semua. Bahwa yang menjadi poin-poin penting pendapatan negara, khusus yang besar akan kita lakukan penelitian semua. Mudah-mudahan segera dapat perbaikan tata kelola," lanjut Febrie.(anisha)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: