Bertambah lagi, Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka Baru Korupsi PT Timah, Begini Perannya

Bertambah lagi, Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka Baru Korupsi PT Timah, Begini Perannya

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono jadi tersangka baru kasus korupsi timah--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tersangka kasus korupsi timah di PT Timah bertambah lagi. Kali ini yang menjadi tersangka adalah mantan atau eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 1 tersangka baru kasus korupsi Timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Kuntadi mengatakan 1 tersangka baru kasus korupsi timah adalah eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA).

"Saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi dikantornya, Rabu, 29 Mei 2024.

Kuntadi menjelaskan BGA berperan dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Dia mengatakan, BGA selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat ini merubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.

BACA JUGA:

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tutur Kuntadi.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 22 orang. 

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE) 

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW) 

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: