Catat! Begini Tata Cara Daftar dan Syarat Bikin Akta Kelahiran Secara Online, Mudah dan Cepat

Catat! Begini Tata Cara Daftar dan Syarat Bikin Akta Kelahiran Secara Online, Mudah dan Cepat

Panduan Lengkap Mengurus Akta Kelahiran--Foto : pixabay.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia.

Dokumen resmi ini bertindak sebagai bukti legal atas peristiwa kelahiran seseorang, sekaligus mencantumkan identitas diri seperti nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, serta identitas kedua orang tua. 

Dengan memiliki akta kelahiran, seorang anak akan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas status kewarganegaraannya di Indonesia sejak awal kehidupan. Dokumen ini menjadi hak setiap anak yang harus dipenuhi oleh orang tua atau wali.

BACA JUGA:

Mengurus akta kelahiran adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang tua atau wali dari anak tersebut.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk dapat mengajukan permohonan akta kelahiran, yaitu:

  • Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau tenaga medis lainnya yang menolong proses persalinan
  • Fotokopi buku nikah atau akta nikah dari kedua orang tua
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi KTP dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran tersebut
  • Fotokopi akta kelahiran ibu dan surat pernyataan belum pernah mencatatkan perkawinan (jika anak lahir di luar ikatan perkawinan yang sah)
  • Surat keterangan atau berita acara dari kepolisian setempat (jika asal-usul anak tidak diketahui)
  • Fotokopi paspor jika orang tua anak merupakan warga negara asing

Setelah melengkapi seluruh persyaratan di atas, proses pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara online maupun offline atau tatap muka langsung.

BACA JUGA:

Cara pengurusan secara online:

  • Unduh aplikasi resmi Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) di ponsel pintar
  • Mendaftar akun dan mengisi formulir secara online
  • Mengunggah dokumen persyaratan yang telah di-scan dengan benar
  • Menunggu proses verifikasi berkas dalam waktu maksimal 2 hari kerja
  • Akta kelahiran akan dikirimkan melalui email dan dapat dicetak sendiri oleh pemohon tanpa dikenakan biaya
  • Cara pengurusan secara offline atau tatap muka:
  • Mendatangi kantor kelurahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap
  • Mengisi formulir permohonan akta kelahiran secara manual
  • Petugas akan memverifikasi berkas dan melakukan pencetakan akta kelahiran
  • Proses pencetakan membutuhkan waktu sekitar 15 menit hingga satu hari kerja sejak pengajuan selesai dilakukan

Penting untuk diingat bahwa pengurusan akta kelahiran secara gratis hanya berlaku dalam waktu 60 hari setelah kelahiran. Apabila melewati batas waktu tersebut, pemohon akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. 

Selain itu, pemohon juga harus memperoleh keputusan dari kepala dinas pelaksana untuk dapat menerbitkan akta kelahiran bagi anak yang sudah beranjak dewasa.

BACA JUGA:

Akta kelahiran memiliki banyak manfaat dan kegunaan bagi anak, di antaranya sebagai akses untuk mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lainnya. 

Dokumen ini juga akan melindungi anak dari tindak kejahatan seperti perdagangan manusia dan perkawinan di bawah umur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: