Gak Pake Ribet, Begini Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang

Gak Pake Ribet, Begini Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang

Akta Kelahiran Hilang? Begini Cara Mengurus Penggantinya-Sumber : Pinterest-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Jika akta kelahiran Anda hilang, jangan panik! Anda bisa mengurus penggantinya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Berikut langkah-langkah dan persyaratan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang:

Pertama, Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

  • Kunjungi kantor kepolisian terdekat.
  • Ajukan laporan kehilangan akta kelahiran.
  • Petugas kepolisian akan meminta keterangan dan mengeluarkan Surat Kehilangan.

 BACA JUGA:

 

Kedua, Siapkan Dokumen Persyaratan

  • Formulir Permohonan Akta Kelahiran yang bisa didapatkan di Disdukcapil.
  • Surat Kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda atau orang tua (jika Anda belum memiliki KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran yang Hilang (jika ada).

Ketiga, Datangi Disdukcapil

  • Kunjungi Disdukcapil sesuai dengan alamat yang tertera pada KK Anda saat ini. Tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.
  • Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data.
  • Jika persyaratan lengkap dan data sesuai, Anda akan dikenakan biaya dan diminta menunggu proses pembuatan akta pengganti.

Biaya dan Waktu Pengurusan

Biaya pengurusan akta kelahiran pengganti biasanya minimal dan terjangkau. Lama pengurusan tergantung pada kebijakan masing-masing Disdukcapil. Beberapa daerah mungkin menawarkan layanan ekspres dengan biaya tambahan.

Tips

  • Disarankan untuk membawa dokumen asli sebagai referensi saat mengurus akta kelahiran pengganti.
  • Simpan baik-baik akta kelahiran pengganti yang baru Anda dapatkan.
  • Pertimbangkan untuk membuat fotokopi legalisir untuk keperluan yang membutuhkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa segera mengurus akta kelahiran yang hilang. Jangan lupa untuk selalu mengecek persyaratan terbaru dan jam operasional Disdukcapil di daerah Anda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: