Simak Cara Mengurus BPKB Mobil yang Hilang, Beserta Kebutuhan Dokumennya
Ilustrasi BPKB mobil sebagai identitas kendaraan yang wajib di miliki oleh pemilik kendaraan.--Pinterest
JAKARTA, RADARPENA.OC.ID - Setiap kendaraan selalu dilengkapi dengan surat-surat, di mana ada dua jenis surat yang dimiliki oleh pemilik sebagai identitas kendaraan.
Adapun dua jenis surat identitas kendaraan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kedua jenis surat ini yang mengabsahkan jenis kendaraan yang dimiliki yang tercatat dalam sistem di Samsat.
Namun bagaimana jika BPKB kendaraan hilang? Apakah bisa di urus untuk pencetakan BPKB baru? Yuk kita simak bersama.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek BPKB Asli atau Palsu saat Membeli Mobil Bekas
BACA JUGA:Ciri-ciri dan Isi BPKB Asli, Pahami Agar Tidak Tertipu!
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB merupakan surat berharga yang wajib dijaga sebaik mungkin. Jika dokumen kendaraan ini hilang, Anda harus mengikuti prosedur dan persyaratan untuk menerbitkannya kembali.
BPKB adalah bukti kuat kepemilikan yang biasanya digunakan untuk mengenali identitas kendaraan.
Tidak hanya itu, BPKB juga dibutuhkan sebagai dokumen pendukung untuk melakukan segala urusan di Samsat, seperti perpanjangan STNK, balik nama, perubahan warna, atau hal lain sebagainya.
Lantas, bagaimana kalau surat berharga ini hilang? Tenang saja, Anda bisa mengajukan permohonan di Samsat terdekat agar dapat menerbitkan BPKB baru.
Diakui untuk menerbitkan BPKB baru tidak dikatakan mudah, prosesnya pun bisa membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Berikut ini Anda bisa ketahui biaya dan dokumen penting yang diperlukan untuk kepengurusan BPKB baru.
Biaya Penerbitan BPKB Baru
Ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang mengurus BPKB baru, namun untuk masing-masing biayanya berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: