Simak Cara Mengurus BPKB Mobil yang Hilang, Beserta Kebutuhan Dokumennya

Simak Cara Mengurus BPKB Mobil yang Hilang, Beserta Kebutuhan Dokumennya

Ilustrasi BPKB mobil sebagai identitas kendaraan yang wajib di miliki oleh pemilik kendaraan.--Pinterest

Biaya kepemilikan BPKB baru tidak bisa ditentukan secara serentak, tergantung dari banyak hal. Untuk mengetahuinya, Anda bisa menanyakan kepada pihak Samsat yang mengurusi keperluan surat-surat kendaraan.

Dokumen Penerbitan BPKB Baru

Adapun dokumen yang harus dilengkapi oleh pemilik kendaraan untuk mengajukan penerbitan BPKB baru adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi STNK
  • Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat
  • Hasil pengecekan fisik kendaraan (2 lembar)
  • Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) atau bank swasta (2 lembar)
  • Bukti pemberitaan di surat kabar 3x terbit
  • Surat keterangan pemberitaan BPKB hilang di radio
  • Surat keterangan Reskrim
  • Surat pernyataan bermaterai

BACA JUGA:Ternyata Bisa! Begini Caranya Perpanjang STNK Tanpa BPKB

BACA JUGA:Mengenal BPKB Elektronik, Produk Inovasi Polri yang Disebut Aman dari Modus Penipuan

Cara Mengurus BPKB Hilang

Setelah mengetahui informasi tentang biaya dan dokumen yang harus dilengkapi, berikut ini cara mengurus BPKB kendaraan yang hilang:

  1. Buatlah surat laporan kehilangan BPKB ke Polsek atau Polres terdekat. Petugas kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jelaskan pula kronologi kehilangan BPKB kepada petugas. Terakhir, bacalah surat laporan tersebut sebelum ditandatangani.
  2. Langkah berikutnya, Anda harus menunggu BAP dari bagian reserse kriminal (reskrim). Anda akan menerima surat keterangan hilang dari kepolisian dan harus menandatangani suratnya.
  3. Serahkan bukti identitas yang dimiliki. Untuk perorangan, cukup memberikan fotokopi KTP atau SIM. Kendaraan atas nama badan usaha harus melampirkan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai dan ditandatangani pimpinan serta cap atau stempel perusahaan. Kendaraan milik instansi pemerintah wajib hanya menyerahkan surat keterangan kepemilikan ditandatangi pimpinan instansi dan stempel resminya.
  4. Setelah mendapatkan surat laporan kehilangan dan keterangan dari reserse kriminal, buatlah surat pernyataan kehilangan BPKB atas nama Anda. Bubuhi materai Rp6000 dan tandatangani surat tersebut.
  5. Lampirkan bukti iklan atau berita kehilangan BPKB dari dua media massa yang berbeda. Bukti iklan ini dilampirkan dalam bentuk kliping atau kuitansi pembayarannya.
  6. Lampirkan juga surat keterangan dari pihak bank yang menyatakan bahwa BPKB atau kendaraan Anda tidak dalam status agunan pinjaman.
  7. Serahkan dokumen pelengkap kepada petugas, seperti STNK dan struk pajak yang berlaku. Jika ada, Anda bisa menyerahkan fotokopi BPKB yang hilang. Untuk BPKB atas nama perusahaan, lampirkan fotokopi akta atau SIUP/SITU.
  8. Setelah semua dokumen dikumpulkan, lakukan cek fisik kendaraan yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
  9. Petugas akan menerbitkan BPKB baru Anda.

Demikian informasi mengenai cara pengurusan BPKB hilang dan pengajuan penerbitan BPKB kendaraan yang baru. Semoga bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: