Door To Door! Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Disamperin Petugas

Door To Door! Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Disamperin Petugas

Pemprov DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama (BBNKB).--suzukiindonesia

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hati-hati bagi penunggak pajak kendaraan, karena Bapenda akan melakukan penagihan secara door to door.

Pemerintah daerah kini lebih aktif untuk mendapatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan, hingga jemput bola. Di mana, menghampiri alamat pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Hal ini senada dengan informasi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati yang menjelaskan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan penagihan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor door to door atau langsung datang kerumah.

Lusiana juga menjelaskan untuk soal teknis pelaksanaannya, masih dalam tahapan pembahasan dengan pihak Walikota dan juga Ditlantas Polda Metro Jaya.

"(Tagih pajak kendaraan bermotor door to door) Ini sedang kita rencanakan dengan walikota dan dirlantas," kata Lusiana yang dikutip dari Disway.id pada Rabu 14 Agustus 2024.

BACA JUGA:

Lebih lanjut Lusiana juga mengatakan, untuk prosedur petugas penagihan pajak ke rumah hanya ditujukan kepada pengguna yang menunggak pajak kendaraan bermotor hingga 5 tahun.

"(Nunggak) sampai 5 tahun," katanya.

Akan tetapi Lusiana belum bisa menjelaskan secara detail terkait teknis penagihan pajak kendaraan bermotor secara door to door, karena butuh pematangan.

Seperti yang dijelaskan tadi bahwa wacana penagihan door to door saat ini masih dalam pembahasan oleh pihak stakeholder yang terkait.

Diinformasikan, bahwa saat ini Bapenda DKI Jakarta membebaskan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melansir dari akun Instagram resmi Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi denda administrasi tersebut berlaku sampai dengan 31 Agustus 2024.

Bapenda DKI Jakarta mengimbau agar warga segera melunasi pajak kendaraan bermotornya selama Pembebasan Sanksi Administrasi masih nerlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: