Door To Door! Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Disamperin Petugas
Pemprov DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama (BBNKB).--suzukiindonesia
"Mending kalian bayar secepatnya deh mumpung sekarang Pemprov DKI Jakarta lagi ngadain Pembebasan Sanksi Administrasi PKB & BBNKB sd. 31 Agustus 2024, jadi kalian nggak usah khawatir bakal kena denda," tulis @humaspajakjakarta dikutip Rabu, 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Meskipun Berat tapi Sudah Kewajiban! Ini Cara Mengurus Pajak Kendaraan Tanpa Denda
Untuk diketahui, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui Aplikasi Signal yang terunduh di ponsel. Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya, cukup sambil duduk di rumah dan bisa bayar pajak kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan kapanpun melalui aplikasi tersebut yang dapat diunduh melalui ponsel yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Dalam layanan ini terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos.
Program ini juga untuk mendukung ketentuan pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Untuk diingat polisi akan menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.
Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data plat nomor. Jika ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: