Penjelasan Polisi Soal Warga Kronjo Tangerang Siksa dan Setrum Bocah 10 Tahun

Penjelasan Polisi Soal Warga Kronjo Tangerang Siksa dan Setrum Bocah 10 Tahun

Tangkapan layar bocah 10 tahun dengan kondisi tangan diikat dan disetrum--instagram

TANGERANG, RADARPENA.CO.ID - Polisi mengungkap motif atau penyebab warga Kronjo Tangerang menyiksa dan menyetrum bocah 10 tahun berinisial MR pada Sabtu, 16 November 2024.

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi mengatakan pada peristiwa tersebut MR disiksa, tak hanya disetrum tapi juga diikat, dipukul, dibanting, dan dipaksa minum minuman keras (miras).

Dijelaskan Kapolsek Kronjo dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban MR diduga mencuri uang salah satu pelaku berinisial CS sebesar Rp700 ribu.

"Pelaku diperintahkan seorang pria untuk mencuri uang milik SC," ujarnya kepada awak media, Rabu, 20 November 2024.

Saat mengetahui uangnya di curi, kata Dedi, CS marah dan melakukan penganiayaan bersama beberapa orang lainnya di pabrik penggilingan padi miliknya.

BACA JUGA:

Lanjut Dedi, pihaknya bersama Satreskrim Polresta Tangerang masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Siapa yang menyuruh korban dan untuk apa uang hasil curian tersebut masih kami lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban MR mengalami tauma dan sejumlah luka lebam di tubuhnya.

"Korban saat ini sudah bersama keluarganya. Kami masih periksa tiga pelaku yang sudah berhasil diamankan," urainya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, seorang bocah berinisial MR (10) dianiaya oleh warga hingga disetrum. Korban mengalami kekerasan lantaran dituduh mencuri uang Rp700.000.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di daerah Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Bocah itu viral di sosial media karena video penganiayaannya tersebar.

Dalam video yang diunggah akun instagram parungciseeng24jam, terlihat seorang bocah tengah dikerumuni warga. Dia pun dikelilingi masyarakat dengan kondisi tangan terikat oleh sebuah tali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: