6 Pejabat Kementerian ATR/BPN Dipecat Buntut Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

6 Pejabat Kementerian ATR/BPN Dipecat Buntut Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

Meteri ATR/BPN Nusron Wahid-chandra pratama-radarpena.co.id grup disway

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebanyak 6 pejabat di Kementerian ATR/BPN dipecat buntut dari penerbitan sertifikat atau hak atas tanah terkait pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain memeceta 5 pejabat, Kementerian ATR/BPN juga memberikan sanksi berat terhadap 2 pejabat lainnya.

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 30 Januari 2025.

Nusron mengatakan pemecatan ini dilakukan usai pihaknya melakukan audit investigasi internal.

BACA JUGA:Polemik Pagar Laut Misterius, PP Muhammadiyah: Jokowi Harus Tanggung Jawab

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat HGB Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

"Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ujarnya.

"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," jelas Nusron.

Adapun berikut pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disanksi berat dan dipecat:

  • JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
  • SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
  • ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
  • WS (Ketua Panitia A)
  • YS (Ketua Panitia A)
  • NS (Panitia A)
  • LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
  • KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: