Pejabat Pemkab Tangerang Diperiksa Bareskrim Polri Buntut Kasus Pagar Laut

Pejabat Pemkab Tangerang Diperiksa Bareskrim Polri Buntut Kasus Pagar Laut

daftar orang yang diduga terlibat dan perannya dalam pemasangan pagar laut-candra pratama-radarpena.co.id Disway group

TANGERANG, RADARPENA.CO.ID - Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diperiksa Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Tangerang terkait penyidikan kasus pagar laut misterius.

Kepala Bappeda Pemkab Tangerang Ujang Sudiartono membenarkan jika ada pejabat yang diperiksa Bareskrim Polri.

"Oh, kalau itu benar (pejabat Bappeda Kabupaten Tangerang diperiksa Bareskrim, red.). Kirain ada yang baru," katanya, Jumat 7 Februari 2025.

Dalam hal ini, dia tidak memberikan penjelasan secara detail terkait dengan siapa nama pejabat pada Bappeda Tangerang yang sudah memenuhi panggilan polisi tersebut.

"Untuk permasalahan ini, silakan langsung tanya kepada pimpinan saja, biar tidak banyak penafsiran yang berbeda-beda," ungkapnya.

BACA JUGA:Ini Dia Orang-Orang yang Diduga Terlibat dan Perannya dalam Pemasangan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

BACA JUGA:6 Pejabat Kementerian ATR/BPN Dipecat Buntut Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang

Menyinggung soal pemanggilan polisi itu, menurut dia, saat ini hanya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan perkara sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di wilayahnya pada tahapan gelar perkara.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta.

Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa status kasus ini naik ke penyidikan usai gelar perkara pada hari ini.

Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

Penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: