Gesek Manual Dihapus! Cek Fisik Kendaraan 5 Tahunan Kini Lebih Praktis

Gesek Manual Dihapus! Cek Fisik Kendaraan 5 Tahunan Kini Lebih Praktis

Korlantas Polri telah resmi menghapus sistem cek fisik kendaraan secara manual yang selama ini memakan waktu dan tenaga. --korlantas.polri.go.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor, kini proses perpanjangan STNK 5 tahunan kini semakin mudah dan efisien. 

Korlantas Polri telah resmi menghapus sistem cek fisik kendaraan secara manual yang selama ini memakan waktu dan tenaga. Dan sebagai gantinya, akan diterapkan sistem cek fisik secara elektronik.

BACA JUGA:Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang lain? Jangan Lupa Bawa Dokumen Penting Ini!

BACA JUGA:Mau Hidupkan Kembali STNK yang Sudah Mati? Bisa! Begini Prosedur dan Biayanya

Cek fisik elektronik merupakan inovasi terbaru dalam pelayanan publik yang bertujuan untuk mempercepat proses perpanjangan STNK. 

Dengan sistem terbaru ini, pengecekan kondisi kendaraan tidak lagi dilakukan secara manual oleh petugas samsat, melainkan melalui perangkat elektronik seperti kamera. 

Pemilik kendaraan tidak perlu lagi menunggu lama untuk hasil cek fisik, karena prosesnya dapat diselesaikan dalam hitungan menit.

Dengan adanya cek fisik elektronik proses pengecekan menjadi lebih cepat sehingga pemohon tidak perlu lagi mengantri dan menghabiskan waktu berjam-jam untuk pengursan STNK.

Pemohon juga tidak perlu khawatir, karena data kendaraan yang diperoleh melalui sistem elektronik lebih akurat dan terpercaya. Proses pengecekan dapat dipantau secara real-time, sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan.

Selain mempermudah pengurusan STNK, tujuan lain adanya cek fisik elektronik adalah menghindari kontak secara langsung antara petugas dengan pemohon kendaraan. Dengan tujuan mengurangi resiko penyebaran penyakit.

Proses Kerja Cek Fisik Elektronik?

Berikut ini adalah langkah proses kerja cek fisik elektronik yang bisa pemohon lakukan secara online:

1. Pendaftaran

Pada sesi pendaftaran, pemilik kendaraan bisa melakukan secara online atau juga bisa langsung datang ke Samsat sesuai dengan domisili kendaraan yang terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: