Mau Hidupkan Kembali STNK yang Sudah Mati? Bisa! Begini Prosedur dan Biayanya
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang ke kantor Samsat induk.
Adapun syarat yang harus dilengkapi yaitu, membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan KTP asli dan fotokopi.
Dilansir dari situs samsatkeliling, untuk alur mengurus STNK mati, sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat
Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat di mana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
BACA JUGA:Update Harga Mobil Listrik Desember 2023, Wuling Bingou-EV Ikut Nimbrung di Pasaran
2. Cek fisik kendaraan
Cek fisik dapat dilakukan di Samsat, dan petugas Samsat mengecek nomor rangka, nomor mesin dan menyesuaikan dengan BPKB yang dibawa.
Untuk cek fisik kendaraan, dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
3. Mengisi formulir pajak
Mengisi dan mencetak formulir pajak, pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan 'Proses'.
Setelah ini formulir pajak akan dicetak, kemudian menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
BACA JUGA:Soal Sanksi Mayor Teddy, Bawaslu RI Serahkan ke TNI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: