Daftar Provinsi yang Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan Mulai 5 Januari 2025, Daerah Anda Termasuk?

Tarif Opsen pajak STNK Kendaraan Bermotor--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mulai 5 Januari 2025, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) resmi dimulai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen merupakan pungutan tambahan dalam persentase tertentu yang dibebankan pada PKB dan BBNKB.
Dengan penerapan opsen, pemilik kendaraan bermotor kini wajib membayar sejumlah biaya tambahan selain PKB dan BBNKB, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Namun, untuk meringankan beban masyarakat, sejumlah pemerintah provinsi menerapkan diskon dan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Berikut adalah daftar provinsi yang memberikan insentif dan keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku:
1. Banten
Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB meskipun opsen mulai diterapkan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024, yang menetapkan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap membayar pajak kendaraan sesuai besaran tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemprov Banten juga berkomitmen meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan.
2. DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta tidak memungut opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemprov Jakarta juga membebaskan beberapa jenis pajak daerah, seperti pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.
3. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengumumkan bahwa meskipun opsen berlaku, tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di wilayah ini. Nilai PKB diturunkan untuk menyeimbangkan biaya opsen, sehingga jumlah pajak yang dibayarkan tetap sama.
Selain itu, Jawa Barat membebaskan biaya BBNKB II, sehingga kendaraan bekas atau second tidak dikenakan bea balik nama mulai 5 Januari 2025.
4. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program “Jateng untuk Merah Putih” berupa diskon pajak kendaraan selama 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Diskon yang diberikan meliputi pengurangan 13,94 persen untuk PKB dan 24,70 persen untuk BBNKB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973,1/42/Tahun 2024.
5. Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: