Daftar Provinsi yang Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan Mulai 5 Januari 2025, Daerah Anda Termasuk?

Tarif Opsen pajak STNK Kendaraan Bermotor--
Pemprov DI Yogyakarta menerapkan tarif PKB sebesar 1,496 persen, yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 1,5 persen. Penurunan ini dilakukan dengan menambahkan biaya opsen sebesar 66 persen dari PKB. Kebijakan ini diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2023.
6. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, sehingga pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kenaikan meskipun opsen diterapkan. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024.
7. Bali
Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor berkapasitas hingga 200 cc dan sebesar 12,15 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Diskon BBNKB juga diberikan sebesar 24 persen, sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 30 Tahun 2024.
- BACA JUGA:Viral! Ribut dengan Pacar, Seorang Pria di AS Nekat Buka Pintu Darurat Pesawat saat Lepas Landas
- BACA JUGA:David Moyes Resmi Kembali Jadi Pelatih Everton Usai Sean Dyche Dipecat
8. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan membebaskan biaya BBNKB kedua dan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini diatur dalam Perda Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.
9. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon sebesar 13,94 persen untuk PKB dan 39,75 persen untuk BBNKB selama periode Januari hingga Juni 2025. Dengan demikian, warga hanya membayar pajak kendaraan sesuai besaran tahun 2024.
10. Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 25 persen yang berlaku mulai 5 Januari hingga Juni 2025. Kebijakan ini akan dievaluasi setelah masa berlaku berakhir.
11. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif berupa pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 9,5 persen masing-masing untuk kendaraan bermotor baru dan bekas. Diskon ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Pemberlakuan opsen pajak kendaraan diharapkan dapat memperkuat pendapatan daerah. Namun, dengan adanya kebijakan diskon dan insentif, masyarakat tetap dapat merasa terbantu, sehingga kewajiban membayar pajak kendaraan tidak menjadi beban berat.
Berbagai kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: