Syarat dan Prosedur Pengurusan Akta Kematian yang Sudah Lama Meninggal

Syarat dan Prosedur Pengurusan Akta Kematian yang Sudah Lama Meninggal

Syarat dan Prosedur Pengurusan Akta Kematian yang Sudah Lama Meninggal--Foto : pixabay.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kematian merupakan salah satu peristiwa pasti yang akan dialami oleh setiap orang. Ketika seseorang meninggal dunia, ahli waris wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada pemerintah melalui pengurusan akta Kematian.

Akta kematian merupakan dokumen resmi dari negara sebagai bukti tertulis atas pencatatan kematian seseorang.

Dalam mengurus akta kematian, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh keluarga yang ditinggalkan.

Seluruh persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

BACA JUGA:

Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus akta kematian:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas, jika jenazah meninggal di fasilitas kesehatan tersebut.
  • Surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa, jika jenazah meninggal di rumah.
  • Surat keterangan dari kepolisian atau penetapan pengadilan, jika jenazah tidak diketahui identitasnya atau hilang.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) jenazah.
  • e-KTP pelapor.
  • e-KTP dua orang saksi.
  • Dokumen perjalanan seperti paspor atau kartu izin tinggal, bagi warga negara asing.

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, keluarga dapat mengajukan permohonan akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten/kota. Untuk warga negara asing, pengurusan dapat dilakukan di Disdukcapil provinsi.

"Prosesnya cukup mudah dan tidak dikenakan biaya sepeserpun. Setelah dokumen lengkap, petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data. Kemudian, data akan direkam dalam basis data kependudukan, lalu akta kematian akan dicetak dan diberikan kepada pemohon," jelas Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Dedi Taufik.

BACA JUGA:

Bagi keluarga yang baru mengurus akta kematian untuk jenazah yang telah lama meninggal, prosesnya relatif sama. Namun, diperlukan dokumen tambahan seperti surat pernyataan kematian bermeterai yang mencantumkan waktu dan tempat kematian.

Akta kematian memiliki peran penting, tidak hanya bagi pemerintah dalam memvalidasi data kependudukan, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dokumen ini dibutuhkan untuk mengurus status janda atau duda, pembagian waris, pensiun, uang duka, asuransi, hingga keperluan perbankan.

"Meskipun sederhana, akta kematian sangat vital untuk diurus segera mungkin setelah ada anggota keluarga yang meninggal. Selain membantu pemerintah dalam mengolah data kependudukan, akta ini juga melindungi hak-hak keluarga yang ditinggalkan," tutur Taufik.

Dengan pengurusan yang mudah dan tanpa biaya, seharusnya tidak ada alasan bagi keluarga untuk menunda pengurusan akta kematian. Akta ini menjadi dokumen penting yang akan dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif terkait hak-hak almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: