24 Jemaah Haji Indonesia Diamankan Polisi arab Saudi, Begini Kronologi dan Penyebabnya

24 Jemaah Haji Indonesia Diamankan Polisi arab Saudi, Begini Kronologi dan Penyebabnya

Ilustrasi Polisi Arab Saudi mengamankan 24 jemaah haji indonesia--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi Arab Saudi mengamankan 24 jemaah haji asal Indonesia pada Selasa, 28 Mei 2024.

Sebanyak 24 jemaah haji Indonesia diamankan polisi Arab Saudi karena tak memiliki dokumen resmi saat Miqat di Bir Ali, Madinah, Arab Saudi.

Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur mengungkap kronologi dan penyebab diamankannya 24 jemaah haji Indonesia.

Dikatakannya peristiwa 24 jemaah haji Indonesia diamankan polisi arab Saudi terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

"Kala itu, satu bus rombongan jemaah haji  Indonesia yang membawa 24 orang tiba di Bir Ali," katanya, Kamis, 30 Mei 2024. 

Petugas haji ang selesai melaksanakan Salat Zuhur melihat ada keganjilan.

Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.

BACA JUGA:

Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus.

Ketika ditanya, mereka mengaku jemaah haji furada.

"Kami tanya, mereka jawab jemaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen)," kata Ali Aziz.

Setelah diperiksa, sebanyak 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta.

Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah.

Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: