Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam ke Tanah Air

Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam ke Tanah Air

Jemaah haji Indonesia dilarang membawa air zamzam--

JAKARTA, RADARPENA.CO.IDJemaah haji Indonesia dilarang membawa air Zamzam ke Tanah Air.

Larangan itu tersebut disampaikan Kepala Daker Bandara Abdillah. Dikatakan Abdillah, jemaah haji Indonesia dilarang membawa air zamzam ke bagasi pesawat yang menerbangkannya kembali ke Tanah Air.

Disebutkan Abdillah, para jemaah diimbau mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan dan menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda Indonesia.

Abdillah berharap jemaah haji Indonesia tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan berat yang diperbolehkan.

"Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan,"kata Abdillah dalam keterangannya Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA:

Abdillah menjelaskan bahwa koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

Dia memyebut jemaah hanya boleh membawa dua tas.

"Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut," paparnya.

Abdillah menambahkan, jemaah tidak diperbolehkan membawa air Zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi.

"Kami juga mengimbau kepada jemaah agar tidak membawa air zamzam. Ya, tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat," jelasnya.

Sebagai informasi, jadwal kepulangan jemaah haji gelombang I dimulai pada 22 Juni-3 Juli 2024 dari Jeddah. 

Untuk gelombang II, jemaah haji mulai dipulangkan dari Madinah pada 4-21 Juli 2024.(sabrina)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: