Jalankan Amanat UU, Dewas Heran Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron--fin.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri.
Atas laporan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran dengan laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.
Diungkapkan Tumpak Hatorangan, dirinya mengetahui laporan tersebut dari pemberitaan di media.
"Soal laporan saudara Gufron ke Bareskrim kami tidak tahu, dengar-dengar saja dari media bahwa pak gufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung ACLC pada Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak menegaskan bahwa Dewas hanya melaksanakan tugasnya yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
"Tugasnya seseorang sesuai dengan Undang-Undang apakah melakukan tindak pidana itu, saya tidak tahu juga," tuturnya.
BACA JUGA:
- Diduga Punya Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK
- KPK: 2 Pejabat Punya Aset Kripto hingga Miliaran
Ia mengaku pihaknya heran atas pelaporan yang dilakukan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.
"Ini laporan ke Bareskrim, belum tau persisnya kayak apa laporan itu kami heran kami semua heran, itu saja," kata Tumpak.
"Karena kami melaksanakan amanah dari Undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses siding etik yang digelar Dewan Pengawas KPK.
Permohonan tersebut berupa penundaan terkait kelanjutan siding etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN pada Senin, 20 Mei 2024.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: