KPK: 2 Pejabat Punya Aset Kripto hingga Miliaran
KPK menyebut bahwa ada 2 pejabat yang memiliki aset Kripto-Foto: unsplash.com/Kanchanara-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- KPK mengungkapkan terdapat 2 pejabat yang punya aset kripto dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Aset kripto tersebut diketahui saat KPK memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk laporan periodik 2023.
"Saya memeriksa LHKPN, dua punya aset kripto," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 23 April 2024.
BACA JUGA:Gempa 5,1 Magnitudo di Pacitan Dipengaruhi Sesar Aktif dan Subduksi Lempeng
Pahala mengatakan masih mempelajari lebih lanjut kepemilikan aset tersebut untuk mengetahui kewajarannya.
Untuk itu, Pahala belum dapat memastikan kepemilikan aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Pahala juga masih enggan mengungkap identitas dan instansi kedua pejabat pemilik aset kripto tersebut.
BACA JUGA:Apakah Trading Forex dan Kripto Halal? Ini Penjelasan MUI
Pahala hanya menyebut 2 pejabat itu bekerja di instansi yang berkaitan dengan keuangan.
"Miliar, individu punya miliar," ujarnya.
Pahala menyebut kepemilikan aset yang disampaikan dalam LHKPN merupakan hal baru.
Umumnya, pejabat berinvestasi di sektor properti dan menyimpan uang di bank-bank milik pemerintah atau Himbara (himpunan bank milik negara).
"Tadinya saya pikir saham, ternyata enggak banyak. Yang saham itu enggak banyak, tetapi kalau sudah main kripto, main saham pasti. Jadi biasanya literasinya itu udah yang stock market, yang seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menyembunyikannya hasil kejahatan dengan aset kripto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: