Simak Cara Mengitung Denda Pajak Mobil Dari Waktu Keterlambatan

Simak Cara Mengitung Denda Pajak Mobil Dari Waktu Keterlambatan

Telat membayar pajak kendaraan akan menimbulkan denda tergantung dari waktu keterlambatannya.--Pinterest

Jika keterlambatan mencapai 24 bulan atau dua tahun, pemilik kendaraan akan dikenakan total denda sebesar 48 persen. 

Pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengunjungi kantor Samsat induk jika terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun.

BACA JUGA:Manfaatkan teknologi AI, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah Lewat Aplikasi SIGNAL

BACA JUGA:2 Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib diketahui, Berlaku untuk Kendaraan Roda 2 dan Roda 4

Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Mobil

Perhitungan waktu keterlambatan dimulai sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Setiap harinya dihitung sebagai satu hari keterlambatan.

Jika pembayaran pajak mobil terlambat selama satu hari, biasanya tidak ada biaya tambahan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti biasa, sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, jika pembayaran pajak terlambat dua hari dari tanggal yang ditentukan, Anda akan dikenakan denda sebesar 25% dari PKB yang seharusnya dibayar. 

Berikut ini cara menghitung denda keterlambatan pajak kendaraan:

  • Keterlambatan 1 Hari: PKB satu tahun (Kompensasi)
  • Keterlambatan 2 Hari - 1 Bulan: PKB x 25% x 1/12
  • Keterlambatan 2 Bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 3 Bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 Bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 1 Tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 2 Tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 3 Tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Selain denda PKB, ada juga denda lain yang harus dibayarkan, yakni Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). 

Denda SWDKLLJ menurut  Permen Keuangan No. 36/PMK.010/2008 ini sebesar Rp100.000 untuk mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: