2 Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib diketahui, Berlaku untuk Kendaraan Roda 2 dan Roda 4
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor ada 2, jenis pertama 1 tahun jenis kedua 5 tahun dapat dilihat dari STNK Foto : Pagaralampos- Disway--
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID-Jenis pajak kendaraan bermotor di Indonesia ada dua (2).
Jenis Pertama Pajak Kendaraan Bermotor satu (1) tahun dan kedua (2) 5 tahun.
Pajak kendaraan bermotor jenis pertama atau 1 tahun dibayar setiap satu tahun sekali, setelah jatuh tempo.
Apabila pembayaran melewati tanggal jatuh tempo yang tertera maka dikenakan denda.
BACA JUGA:Begini Cara Login DJP Online dengan Format Baru Menggunakan Nik Tervalidasi, Mudah Gak Ribet
Selanjutnya jenis Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahun, artinya dibayar 5 tahun sekali. Seperti halnya pajak kendaraan bermotor 1 tahun berlaku ketentuan yang sama , jika melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda
Biasanya motor atau mobil saat membayar pajak 5 tahunan akan mengganti plat.
Plat yang diganti bukan nomor dari kendaraan bermotor tersebut melainkan masa berlakunya.
BACA JUGA: Mengenal Pajak Online, Sejarah, Dasar Hukum serta Manfaatnya
Berikut 2 Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
1. Pembayaran 1 Tahun
2. Pembayaran 5 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: