2 Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib diketahui, Berlaku untuk Kendaraan Roda 2 dan Roda 4

2 Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib diketahui, Berlaku untuk  Kendaraan Roda 2 dan Roda 4

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor ada 2, jenis pertama 1 tahun jenis kedua 5 tahun dapat dilihat dari STNK Foto : Pagaralampos- Disway--

Bagaimana tentu mudah bukan membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Mari kita menjadi warga Negara yang baik dengan selalu menyetorkan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki secara tepat waktu. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: