Anggota DPRD Dorong Pemkot Bandung untuk Terbitkan Perwal Pajak dan Retribusi Daerah

Anggota DPRD Dorong Pemkot Bandung untuk Terbitkan Perwal Pajak dan Retribusi Daerah

Anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmana-Istimewa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pajak daerah dan retribusi daerah, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk ujung tombak pembangunan sebuah daerah.

Namun menurut anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, untuk usaha itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus memiliki payung hukum.

"Karenanya, kita melangkah membuat Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana ini merupakan landasan hukum bagi Pemkot Bandung dalam melaksanakan kebijakan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Sehingga diharapkan, masyarakat dapat patuh untuk melaksanakannya agar target target pendapatan dapat tercapai dan bahkan meningkat," kata Andri Rusmana pada Sabtu 26 Oktober 2024.

Sambung ia, karena baru ditetapkan awal 2024 sehingga turunan-turunan peraturan wali kota-nya masih dalam tahap pembuatan. Diharapkan pada 2025 nanti pelaksanaan amanat dari Perda tersebut sudah terlihat hasilnya.

"Jadi kita dorong terus Perwalnya agar cepat keluar, sehingga program-program peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi akan terlihat hasil-nya di tahun 2025 nanti," ucap politisi PKS ini.

BACA JUGA:OTT! Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Ari Suryono dan 9 ASN Diciduk KPK

BACA JUGA:Pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Bandung Dinilai Kurang Optimal

Andri menambahkan, Perda retribusi tersebut sudah sesuai amanat undang undang. Perda dibuat agar Pemkot Bandung punya kewenangan untuk menarik pajak.

"Sehingga kalau kita tidak membuat Perda pajak dan retribusi paling lambat 5 Januari 2024, maka pemerintah kota tidak boleh menarik pajak dan retribusi selanjutnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)," ujar dia.

Pihaknya mengakui, Perda ini memang masih baru. Sementara untuk Perannya harus sudah disusun pada 2025 mendatang. "Kalau untuk perda pajak dan retribusi memang masih baru 2024, dan memang sudah sesuai ditahun ini, Perwal-nya di proses untuk disusun dan di 2025 sudah berjalan," tandasnya. ***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: