Manfaatkan teknologi AI, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah Lewat Aplikasi SIGNAL
Jakarta,radarpena.fin.co.id - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi semakin mudah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional, yaitu aplikasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dengan aman dan mudah.
Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
- BACA JUGA:Catat! 9 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
- BACA JUGA:Samsat Semakin Mempermudah Cara Membayar Pajak kendaraan, Cek Apa Saja Syarat-syaratnya
Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.
Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Cara Perpanjang STNK Lewat SIGNAL
1. Unduh dan instal Aplikasi SIGNAL
Pertama, unduh Aplikasi SIGNAL terlebih dahulu. Jika Anda adalah pengguna Android maka Anda bisa mendapatkannya di Google Play Store, sedangkan untuk pengguna iOs maka Anda bisa mengunduhnya dari App Store.
2. Registrasi pengguna
Setelah Anda selesai mengunduh dan menginstal aplikasi di perangkat smartphone, maka langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi. Jadi, buka Aplikasi SIGNAL kemudian lakukan registrasi pengguna dengan memasukkan data-data yang dibutuhkan. Pada tahap ini, data yang akan diminta adalah NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor handphone, serta kata sandi yang akan dipergunakan. Selain itu, Anda juga akan diminta untuk mengirimkan foto KTP, verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukan kode OTP yang sudah dikirim oleh sistem melalui SMS.
3. Verifikasi ulang
Setelah mengisi data-data yang dibutuhkan dan registrasi berhasil dilakukan, Anda masih perlu melakukan verifikasi ulang. Caranya sangat mudah yaitu cukup dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Aplikasi SIGNAL ke alamat email yang Anda daftarkan.
4. Tambah data kendaraan
Langkah selanjutnya adalah menambahkan data kendaraan Anda ke dalam Aplikasi SIGNAL. Untuk menambahkan data kendaraan ada dua opsi yang bisa Anda pilih sebagai berikut:
-
Kendaraan atas nama sendiri
Pilih menu "milik sendiri" jika data kendaraan yang akan ditambahkan merupakan milik Anda sendiri. Kemudian isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
-
Kendaraan atas nama keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: