ICJ Tolak Permintaan Mendesak Afrika Selatan Atas Invasi Israel ke Kota Rafah

ICJ Tolak Permintaan Mendesak Afrika Selatan Atas Invasi Israel ke Kota Rafah

International Court of Justice (ICJ) menolak permintaan Afrika Selatan untuk ambil langkah darurat melindungi warga Palestina--Manorama

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah menolak permintaan Afrika Selatan untuk melakukan langkah darurat untuk melindungi warga Palestina yang berada di kota Rafah.

Diketahui Israel akan melakukan serangan militer kepada kota Rafah yang berada di wilayah Selatan Gaza.

Sebelumnya, Afrika Selatan menegaskan telah meminta ICJ untuk mempertimbangkan rencana Israel untuk memperluas serangannya di Gaza hingga Kota Rafah, yang memerlukan tindakan darurat tambahan untuk melindungi hak-hak warga Palestina, pada 12 Februari 2024.

Mahkamah Internasional (ICJ) sejauh ini sudah memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan guna mencegah pasukannya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan.

ICJ juga menekankan bahwa Israel harus tetap menghormati langkah-langkah yang telah ditetapkan sebelumnya di pengadilan.

Seperti diketahui, Israel telah meminta ICJ untuk menolak permintaan Afrika Selatan mengeluarkan tindakan darurat tambahan atas rencana Israel untuk memperluas serangannya di Gaza hingga ke Kota Rafah. 

Adapun dalam dokumen yang dirilis ICJ, Israel berpendapat bahwa tindakan darurat yang dikeluarkan 3 pekan lalu untuk situasi Gaza, sudah mencakup situasi permusuhan di Gaza secara keseluruhan dan ICJ harus menolak permintaan Afrika Selatan tersebut.

Sebelumnya, Afrika Selatan mengajukan "permintaan mendesak" kepada Mahkamah Internasional, untuk mempertimbangkan apakah operasi militer Israel di Rafah melanggar perintah sementara ICJ bulan lalu soal pencegahan genosida di Gaza.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Afsel Clayson Monyela mengatakan ICJ telah menetapkan bahwa situasi berbahaya memerlukan implementasi segera dan efektif sejak 26 Januari, yang berlaku di seluruh Gaza termasuk Rafah.

Namun pada Kamis, 15 Februari 2024 kemarin, Israel mendesak ICJ menolak apa yang mereka sebut sebagai permintaan Afrika Selatan yang "sangat aneh dan tidak pantas".

Dilain sisi, Israel juga membantah melakukan genosida di Gaza, dan mengklaim pihaknya melakukan semua cara untuk menyelamatkan warga sipil dan hanya menargetkan kelompok Hamas. 

Kini sudah lebih dari empat bulan agresi di Gaza, lebih dari 28 ribu warga sipil jadi korban genosida Israel.

Israel telah mengidentifikasi Rafah sebagai benteng terakhir Hamas yang tersisa di Gaza dan berjanji untuk melanjutkan serangan di sana.

Diperkirakan ada 1,4 juta warga Palestina memadati kota tersebut. Sebagian besar mereka adalah pengungsi yang melarikan diri dari pertempuran di tempat-tempat lain di Gaza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: