Afrika Gugat Israel Secara Resmi soal Kejahatan di Palestina
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Afrika Selatan secara resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Israel ke Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ).
Gugatan ini berisi serangkaian kejahatan Israel, termasuk genosida, terhadap warga Palestina di Gaza yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan.
Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan, dia Afrika Selatan mendeskripsikan tindakan Israel di Gaza sebagai upaya genosida yang bertujuan menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.
Seperti diketahui, lebih dari 21.500 nyawa tercatat telah tewas akibat serangan ini, sementara wilayah yang terkepung mengalami kerusakan yang meluas.
ICJ, yang dikenal juga sebagai Pengadilan Dunia, merupakan lembaga hukum PBB yang menangani penyelesaian perselisihan antarnegara.
BACA JUGA:Update Perkembangan Perang di Gaza: Israel Makin Menggila, Hamas Masih Tetap Tangguh!
BACA JUGA:Korea Selatan Kecam Israel, Video Palsu Serangan Milisi Hamas di Seoul Akhirnya Dihapus
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, sendiri sebelumnya pernah membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki sama dengan rezim apartheid masa lalu yang berakhir pada tahun 1994, yang melakukan sistem pemisahan ras dengan pembunuhan dan penyiksaan.
Perbandingan ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia yang menyamakan kebijakan Israel terhadap Palestina dengan praktik apartheid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: